PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT PRODUK GAGAL STUDY KASUS : PRODUK KECANTIKAN
Abstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban perdata terhadap kerugian konsumen akibat penggunaan produk kecantikan yang gagal atau tidak memenuhi standar keamanan. Produk kecantikan memiliki risiko tinggi karena bersentuhan langsung dengan tubuh manusia, sehingga apabila mengandung bahan berbahaya atau tidak melalui uji keamanan yang memadai dapat menimbulkan dampak serius seperti iritasi, alergi, hingga kerusakan permanen pada kesehatan konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria yang menentukan suatu produk kecantikan dianggap gagal serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dituntut oleh konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta studi kasus putusan pengadilan terkait peredaran produk kecantikan ilegal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu produk kecantikan dikategorikan gagal apabila tidak memenuhi kriteria uji keamanan, efektivitas, kesesuaian dengan jenis kulit, kepatuhan terhadap regulasi, dan informasi yang benar pada label atau iklan. Konsumen yang mengalami kerugian berhak menuntut ganti rugi melalui mekanisme perdata, baik berupa penggantian biaya pengobatan, kompensasi kerugian materiil maupun immateriil, atau penggantian produk. Pertanggungjawaban perdata dapat bersifat tanggung jawab mutlak (strict liability) maupun tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault-based liability).
Kesimpulannya, perlindungan hukum konsumen atas produk kecantikan yang gagal masih menghadapi kendala dalam praktik, namun secara normatif Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan dasar yang kuat. Diperlukan pengawasan ketat dari pemerintah, kepatuhan produsen terhadap standar keamanan, serta peningkatan kesadaran konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk kecantikan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Perdata, Perlindungan Konsumen, Produk Kecantikan, Produk Gagal.