PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR SIPIL NEGARA YANG DIMUTASIKAN TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum berkaitan dengan mutasi Aparatur Sipil Negara di Indonesia dan untuk mengetahui penegakan hukum Aparatur Sipil Negara yang dimutasikan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan adalah kebijakan yang harus dilakasanakan dengan tujuan untuk memastikan mutasi dilakukan secara adil, transparan, dan profesional. Salah satu landasan hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. 2. Penyalahgunaan mutasi yang dianggap merugikan bagi PNS , yang bersangkutan dapat mengajukan upaya administrasi baik kepada instansi atasan maupun instansi lain dari yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mutasi berdasarkan Pasal 48 UU PTUN. PNS yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan terhadap instansinya sendiri ataupun dapat membuat aduan yang dalam hal ini diajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap ASN.
Kata Kunci : mutasi, ASN