KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DANA DI HOTEL LOCCAL COLLECTION LABUAN BAJO (STUDI PUTUSAN NOMOR 57/Pid.B/2023/PN Lbj)
Abstract
Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dana di Hotel Loccal Collection Labuan Bajo yang tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pid.B/2023/PN Lbj. Tindak pidana penggelapan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan berkaitan erat dengan penyalahgunaan kepercayaan. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang berfokus pada analisis hukum, teori, dan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sumber hukum primer, buku-buku teks hukum, jurnal akademik, serta artikel berita sebagai sumber hukum sekunder dan tersier.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengaturan hukum pidana mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dikaitkan dengan perbuatan berlanjut, serta menganalisis penerapan hukumnya berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Kasus ini melibatkan mantan Chief Accounting Hotel Loccal Collection, Renoldus Dwiputra Latif, yang diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 444,9 juta. Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus pemalsuan dokumen untuk mengalihkan uang kas hotel dan pajak ke kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit internal, terdakwa terbukti menggunakan sebagian dana perusahaan dan memalsukan Surat Setoran Pajak Daerah untuk menutupi penyimpangan tersebut. Atas dasar dakwaan alternatif, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yaitu penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan ilmu hukum pidana terkait penggelapan di sektor perhotelan dan manfaat praktis berupa masukan bagi penegak hukum dalam menangani kasus serupa.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penggelapan dalam Jabatan, Hotel Loccal Collection, Putusan Nomor 57/Pid.B/2023/PN Lbj