TINJAUAN HUKUM WARIS ADAT DAN HUKUM WARIS PERDATA PADA KASUS PENGUASAAN TANAH WARISAN ORANG TUA DI BOLAANG MONGONDOW
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Hukum Waris Adat dengan Hukum Waris Perdata pada kasus penguasaan tanah warisan orang tua di Bolaang Mongondow dan untuk mengetahui bagaimana penerapan Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Perdata pada kasus penguasaan tanah warisan orang tua di Bolaang Mongondow. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan dalam sistem waris adat harta peninggalan dibagi sama rata kepada semua anak, dengan memberikan rumah dan pekarangan tambahan kepada anak perumpuan yang telah merawat orang tua sampai meninggal dunia. anak angkat dan cucu diakui sebagai ahli waris. Penyelesaian sengketa dilakukan melaluai musyawarah keluarga dengan tokoh adat, dan ada sanksi berupa bencana dan penyakit yang mengerikan menurut kepercayaan adat. 2. Penerapan dalam menyelesaikan masalah penguasaan tanah warisan di Bolaang Mongondow dapat dilakukan melaluo dua jalur berbeda. Jalur hukum adat menggunakan musyawarah yang di pimpin oleh metiator dan dihormati untuk mencari solusi adil, termasuk pembagian ulang tanah jika diperlukan. Jalur hukum perdata dilakukan melaluai pengadilan dimana pihak yang dirugikan mengajukan gugatan untuk menetapkan kepemilikan sah dan menuntut ganti rugi. Hakim akan memutuskan berdasarkan bukti yang ada, dan keputusan tersebut bersidat mengikat secara hukum. Kata Kunci : hukum waris adat, hukum waris perdata. Bolaang Mongondow