PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KASUS SALAH TANGKAP DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 92 TAHUN 2015
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum hak ganti rugi bagi korban dalam kasus pidana salah tangkap diakui dan dilindungi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 dan untuk mengetahui penerapan hukum penyelesaian hak ganti rugi terhadap kasus salah tangkap, dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi korban salah tangkap diatur dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), khususnya Pasal 16 hingga 19 yang mengatur prosedur penangkapan agar sesuai hukum, serta Pasal 95 dan 97 yang memberikan hak atas ganti kerugian dan rehabilitasi. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 sebagai aturan pelaksana. 2. Kasus salah tangkap Pegi Setiawan menunjukkan lemahnya profesionalisme dan pengawasan aparat penegak hukum. Meski hakim praperadilan pada 8 Juli 2024 menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah karena minimnya bukti dan pelanggaran prosedur, hak-haknya seperti ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam PP No. 92 Tahun 2015 hingga kini belum dipenuhi. Penangkapan tanpa bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur Pasal 17 KUHAP, juga melanggar asas praduga tak bersalah.
Kata Kunci : perlindungan hukum, salah tangkap