TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI SEKOLAH LUAR BIASA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2020

Authors

  • Jennifer Talia Tungka

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan pelaksanaan layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas dan sekolah luar biasa melalui pemberian akomodasi yang layak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 mengatur layanan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas melalui pemberian akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah dan lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak untuk peserta didik, serta menetapkan sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. 2. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 masih menghadapi berbagai tantangan, baik bagi peserta didik penyandang disabilitas maupun Sekolah Luar Biasa. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan sarana dan prasarana yang memadai, kurangnya tenaga pendidik yang memiliki kompetensi khusus, terbatasnya alokasi anggaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 belum maksimal.

Kata kunci: Layanan pendidikan, akomodasi yang layak, penyandang disabilitas, sekolah luar biasa.

Downloads

Published

2025-09-11

Issue

Section

Articles