TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Analisis Putusan Nomor: 17/Pid.B/2024/PN Mnd)

Authors

  • Eli Saputra

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan dan bagaimana penerapan penanganan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan di indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana ini termasuk dalam delik terhadap tubuh dan memiliki beberapa aturan berdasarkan tingkatan keparahan akibat yang ditimbulkan yaitu: Pasal 351 KUHP - Penganiayaan Biasa, Pasal 352 KUHP - Penganiayaan Ringan, Pasal 353 KUHP - Penganiayaan dengan Rencana, Pasal 354 dan 355 KUHP - Penganiayaan Berat dan Direncanakan, Pasal 356 KUHP - Pemberatan Karena Korban. 2. Penerapan pada putusan perkara 17/Pid.B/2024/PN Mnd Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dan diancam pidana pada pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak tanpa izin yang sah, dengan ancaman pidana yang berat. Pasal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan melarang kepemilikan senjata api tanpa izin. Dengan demikian, penggabungan kedua pasal ini mencerminkan upaya hukum untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menggunakan senjata api tanpa izin, serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana Penganiayaan

Downloads

Published

2025-09-11

Issue

Section

Articles