TINJAUAN YURIDIS LEMBAGA LEGISLATIF (DEWAN PERWAKILAN DAERAH) DALAM MENJALANKAN KEKUASAAN DI PEMERENTAHAN DAERAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam menjalankan kekuasaan Di Pemerintahan Daerah dan bagaimana implementasi kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam melaksanakan pengawasan di Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Keberadaan DPD sebagi lembaga legislatif belum lagi mencerminkan sistem bikameral yang selama ini didambakan oleh negara Indonesia. Hal ini terlihat dari otoritas dan fungsi DPD yang tidak seimbang dengan DPR. DPD diibaratkan hanya sebagai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah bukan sebagai lembaga legislatif mendampingi atau sama dengan DPR. Kedudukan DPD RI dalam sistem tata negara Indonesia mempunyai kedudukan yaitu; Mengajukan undang-undang yang berkaitan Otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah dalam pemekaran daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah Penegelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah serta berkaitan dengan pertimbangan pusat dan daerah, dan memberi pertimbangan dalam setiap rancangan Undang-undang. 2. Kewenangan, pengawasan, dan pendanaan DPD RI dalam pemerintahan daerah bersifat saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Kewenangan DPD yang diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3 memberi dasar hukum bagi lembaga ini untuk mengajukan rancangan undang-undang tertentu, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang serta kebijakan yang menyangkut otonomi daerah, pembentukan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan hubungan keuangan pusat-daerah. Fungsi pengawasan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah pusat sejalan dengan aspirasi dan kepentingan daerah. Seluruh pelaksanaan kewenangan dan pengawasan tersebut memerlukan pendanaan dari APBN, yang menjadi dukungan operasional bagi kegiatan legislasi, pengawasan, dan representasi daerah. Dengan demikian, pendanaan adalah penunjang, kewenangan adalah landasan, dan pengawasan adalah alat kontrol, yang bersama-sama membentuk peran DPD RI dalam menjaga keseimbangan kepentingan daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Kata Kunci: Lembaga Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah