ANALISIS YURIDIS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI SEKOLAH, DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum mengenai tindak kekerasan yeng terjadi di lingkungan sekolah dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan di sekolah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum terhadap Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan pada bahwa pasal 54 ayat 1 bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh guru, teman sekolah dan staf sekolah. Tindakan kekerasan terhadap anak dilingkungan sekolah merupakan fenomena yang memerlukan perhatian serius. 2. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Kekerasan di lingkungan Sekolah ini merupakan aspek penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak di lingkungan sekolah menunjukan tantangan yang kompleks, Di Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jelas mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) sebagaimana dijelaskan bahwa:
Kata Kunci : kekerasan anak, lingkungan sekolah