PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PAKAIAN BEKAS IMPOR MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Clarienta Christin Pangalila

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha terkait penjualan pakaian bekas impor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk memahami bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi pendistribusian pakaian bekas impor. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi pelaku usaha, termasuk mereka yang bergerak di sektor pakaian bekas impor, tidak hanya bersumber dari UUPK. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang adil. Undang-undang ini memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik yang merugikan pelaku usaha lain melalui monopoli, kartel, atau persaingan tidak sehat lainnya. 2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021, secara eksplisit dan tegas melarang impor pakaian bekas. Larangan ini bukan tanpa dasar hukum, melainkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 47 ayat (1) yang mewajibkan setiap importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru. Ketentuan ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas.

 

Kata Kunci : pelaku usaha, pakaian bekas, impor

 

Downloads

Published

2025-09-11

Issue

Section

Articles