MENYIARKAN INFORMASI/DOKUMEN ELEKTRONIK BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (PASAL 45 AYAT (1) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) DAN PENGARUH BERLAKUNYA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BARU

Authors

  • Nadrah Assagaf

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana menyiarkan informasi/dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan untuk mengetahui pengaruh berlakunya KUHP Baru terhadap Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan kesimpulan: 1. Pengaturan tindak pidana menyiarkan informasi/dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan suatu tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. 2. Pengaruh berlakunya KUHP Baru terhadap Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu saling mendukung dengan ketentuan Pasal II angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang berlakunya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) yang hanya sampai berlakunya KUHP baru serta menggantikan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP baru.

 

Kata kunci: dokumen elektronik, melanggara susila

Downloads

Published

2025-09-11

Issue

Section

Articles