PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN BPJS KESEHATAN TERHADAP TINDAKAN DISKRIMINASI FASILITAS DALAM IMPLEMENTASI KELAS RAWAT INAP STANDAR (KRIS)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan hukum terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan dan untuk mengetahui Bagaimana akibat hukum bagi rumah sakit terhadap tindakan diskriminasi fasilitas dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan didasari oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 23 serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46A ayat (1) secara kolektif menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai standar wajib bagi rumah sakit pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 2. Akibat hukum bagi rumah sakit terhadap tindakan diskriminasi fasilitas dalam Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berkaitan dengan kontrak antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan, mengikat rumah sakit untuk memenuhi dua belas kriteria fasilitas yang telah ditetapkan secara bertahap. Kontrak ini berfungsi sebagai landasan hukum utama bagi pelaksanaan KRIS. Apabila rumah sakit terbukti melakukan tindakan diskriminasi fasilitas atau perlakuan tidak adil terhadap pasien BPJS, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan. Sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran tersebut adalah pemutusan kontrak kerjasama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Kata Kunci : BPJS, KRIS