PERLINDUNGAN TERHADAP TERSANGKA YANG MENGALAMI PENGANIAYAAN FISIK DAN PSIKIS DI DALAM RUMAH TAHANAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan tentang keberadaan tersangka di dalam rutan dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab penyidik dalam menjaga keamanan dan keslamatan tahanan. Metode yang digunakan adalah normatif empiris, dengan kesimpulan yaitu: 1. Keberadaan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Meskipun berada dalam tahanan, seorang tersangka belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tersangka tetap berhak atas perlakuan yang manusiawi, perlindungan hukum, serta akses terhadap pendampingan hukum sebagaimana dijamin dalam KUHAP, UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Bantuan Hukum. Sayangnya, pelanggaran terhadap hak hak ini masih kerap terjadi, termasuk penganiayaan yang melanggar KUHP dan norma norma kemanusiaan. 2. KUHAP secara jelas membagi wewenang dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana, di mana penyidik bertanggung jawab atas proses hukum seperti penahanan dan penyidikan, sementara pengelolaan fisik dan perawatan tahanan menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan. Pembagian ini bertujuan menciptakan sistem yang seimbang serta menjamin hak asasi para tahanan selama proses hukum berlangsung. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan banyak kelemahan, terutama dalam hal perlindungan terhadap tahanan.
Kata Kunci : tersangka, penganiayaan, rutan