TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN DARI PEWARIS YANG TIDAK MENIKAH TANPA KETURUNAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 525/Pdt.G/2023/PN MND)

Authors

  • Leonie Riyana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan memahami penentuan hak waris dari pewaris tidak menikah tanpa keturunan dan untuk mengetahui, dan memahami tinjauan yuridis pembagian harta warisan dari pewaris yang tidak menikah tanpa keturunan menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata (studi kasus Putusan Nomor 525/Pdt.G/2023/PN Mnd). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penentuan hak waris dari pewaris tidak menikah tanpa keturunan akan jatuh kepada ahli waris Golongan II, yaitu saudara kandung, dan keluarga dekat lainnya. Apabila pewaris memiliki saudara kandung, maka mereka akan menjadi ahli waris, dan berhak atas harta peninggalan. Jika tidak ada saudara kandung, maka akan dilanjutkan ke ahli waris Golongan III, yaitu nenek, dan kakek, juga seterusnya. Jika tidak ada ahli waris yang berhak, maka harta warisan akan dialihkan ke negara. 2. Tinjauan yuridis pembagian harta warisan dari pewaris yang tidak menikah tanpa keturunan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus Putusan Nomor 525/Pdt.G/2023/PN Mnd) merujuk pada ahli waris Golongan II, yaitu saudara-saudara pewaris, dan keturunan dari saudara-saudara pewaris. Pembagian warisan antara sesama ahli waris golongan kedua diatur dalam Pasal 854 sampai Pasal 859 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Kata Kunci : harta warisan, tanpa pewaris

Downloads

Published

2025-09-11

Issue

Section

Articles