ANALISIS YURIDIS HAK ATAS KESEJAHTERAAN BAGI PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 35 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terkait hak atas kesejahteraan bagi pekerja anak di Indonesia dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap hak atas kesejahteraan bagi pekerja anak menurut UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara keseluruhan, Indonesia telah mengatur perlindungan hak kesejahteraan bagi pekerja anak melalui berbagai regulasi hukum yang jelas. Namun, tantangan dalam pelaksanaan dan pengawasan yang efektif masih perlu diatasi. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari eksploitasi dan dapat menikmati hak-hak dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan perkembangan fisik dan mental yang layak. 2. Penerapan hukum terhadap hak kesejahteraan pekerja anak menurut UndangUndang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menunjukkan komitmen Indonesia untuk melindungi anak-anak dari pekerjaan yang merugikan mereka. Namun, keberhasilan implementasi hukum ini memerlukan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, serta pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa anakanak tidak dieksploitasi dalam dunia kerja.
Kata Kunci : pekerja, anak