PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN TAMBANG TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT AKTIVITAS PERTAMBANGAN BATUBARA DI KECAMATAN MALINAU SELATAN KALIMANTAN UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pertanggungjawaban hukum atas pencemaran lingkungan sebagai akibat aktivitas pertambangan menurut hukum di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami terkait penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan Malinau Selatan Kalimantan Utara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 terdapat 3 bentuk pertanggungjawaban hukum yang bisa diterapkan bagi para pelaku pencemaran lingkungan, yaitu sanksi secara Administrasi merupakan pencegahan dan penghentian pelanggaran dan sekaligus juga upaya pemulihan lingkungan hidup yang rusak atau tercemar (Teguran tertulis, Paksaan Pemerintah, Denda Administratif, Pembekuan dan pencabutan Izin Berusaha). 2. Kecamatan Malinau Selatan merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara. Pencemaran akibat tanggul limbah batubara milik PT. Kayan Putra Utama Coal (KPUC) yang selalu jebol mencemari sungai Malinau berulang kali terjadi hampir setiap tahun. Sanksi yang diberikan selama ini terbilang ringan yaitu hanya berupa sanksi administratif. Sedangkan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan Perusahaan telah melanggar aturan yang ada yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran, karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dan melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
Kata Kunci : pencemaran lingkungan, perusahaan tambang