TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KONTRAK KARYA P.T. TAMBANG MAS SANGIHE DI KEPULAUAN SANGIHE

Authors

  • Roger Adhyaksa Silvester Wondal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perdata terhadap Keabsahan Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe dan untuk mengetahui pelaksanaan hukum terhadap Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe di Kepulauan Sangihe. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Kontrak karya PT. Tambang Mas Sangihe adalah bagian dari perikatan, perikatan akan timbul setelah adanya perjanjian. Perikatan timbul tidak hanya karena adanya perjanjian, perikatan dapat timbul karena undang-undang. Suatu Kontrak karya dianggap tidak memiliki keabsahan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 2. Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe Di Kepulauan Sangihe memiliki “sebab yang dilarang oleh undang-undang”, hingga kontrak karya tersebut tidak memiliki keabsahan untuk izin pemanfaatan ruang untuk tambang oleh PT Tambang Mas Sangihe karena melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Kata Kunci : Kontrak Karya, P.T Tambang Mas Sangihe

Downloads

Published

2025-09-11

Issue

Section

Articles