TINJAUAN HUKUM FUNGSIONALISASI ADMINISTRASI DALAM PROSES PERKARA PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981

Authors

  • Gadis Ratu B.C.R Ahmad

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk Mengkaji prosedur administrasi peradilan dalam proses perkara pidana berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan untuk Mengkaji fungsionalisasi administrasi dalam proses perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Prosedur administrasi peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. KUHAP mengatur tata cara formal penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. 2. Fungsionalisasi administrasi dalam proses perkara pidana merupakan aspek krusial yang mendukung efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana. Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, administrasi berfungsi sebagai landasan pencatatan dan dokumentasi resmi terhadap tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, administrasi mendukung kelancaran pengaturan jadwal sidang, pengelolaan berkas perkara, hingga pengarsipan hasil persidangan. Dalam tahap eksekusi putusan, fungsionalisasi administrasi berperan dalam memastikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan sesuai perintah hukum. Secara keseluruhan, peran administrasi dalam proses perkara pidana sangat menentukan kualitas penegakan hukum.

 

Kata Kunci : fungsionalisasi administrasi, proses perkara pidana

Downloads

Published

2025-09-11

Issue

Section

Articles