TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SEBAGAI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI KOTA MANADO

Authors

  • Serina M. Kussoy

Abstract

Masalah persampahan merupakan tantangan serius bagi pemerintah daerah, terutama di wilayah perkotaan seperti Kota Manado. Sampah yang tidak dikelola dengan baik menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan, dan ketertiban umum. Pemerintah Kota Manado melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran buang sampah sembarangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis kedudukan Satpol PP sebagai aparat penegak hukum terhadap tindak pidana ringan buang sampah sembarangan di Kota Manado, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP memiliki legitimasi hukum dalam menegakkan Peraturan Daerah, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, minimnya dukungan fasilitas, dan kurang optimalnya koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran Satpol PP, peningkatan kapasitas sumber daya, dan pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat. Penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran buang sampah sembarangan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan sehat.

Kata Kunci: Satpol PP, Penegakan hukum, Buang sampah sembarangan, Kota Manado, Peraturan Daerah.



Downloads

Published

2025-09-11

Issue

Section

Articles