PENTINGNYA EKSEPSI DALAM PERKARA PIDANA KORUPSI
Abstract
Eksepsi merupakan keberatan hukum yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum terhadap aspek formil surat dakwaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar serta proses pengajuan eksepsi dalam perkara tindak pidana korupsi dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksepsi dapat diajukan atas dasar dakwaan kabur (obscuur libel), pengadilan tidak berwenang, dakwaan prematur, kesalahan identitas terdakwa, pelanggaran asas ne bis in idem, dan dakwaan tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Proses eksepsi diajukan pada tahap awal sidang, sebelum pemeriksaan pokok perkara, dan diputus melalui putusan sela hakim. Dengan demikian, eksepsi berperan penting dalam melindungi hak terdakwa serta menjamin asas due process of law dalam perkara korupsi. Kata kunci: Eksepsi, Dakwaan, Korupsi, KUHAP