PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS YANG MELAKUKAN KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL (STUDI KASUS I WAYAN AGUS SUARTAMA)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan terhadap penyandang disabilitas yang melakukan kejahatan pelecehan seksual dan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum terhadap penyandang disabilitas yang melakukan kejahatan pelecehan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum terhadap Penyandang Disabilitas yang Melakukan Pelecehan Seksual. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan bahwa penyandang disabilitas tetap dapat dikenai sanksi pidana tanpa pengecualian. UU TPKS ini juga tidak memberikan perlakuan khusus berupa keringanan hukuman bagi pelaku penyandang disabilitas, melainkan menegakkan keadilan yang sama dengan pelaku non-disabilitas. 2. Penegakan Hukum terhadap Penyandang Disabilitas yang Melakukan Pelecehan Seksual (Studi Kasus I Wayan Agus Suartama). Kasus I Wayan Agus Suartama dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa korban. Hakim mempertimbangkan usia dan sikap Agus selama proses hukum sebagai hal yang meringankan, tetapi dampak buruk yang dialami korban menjadi alasan pemberatan hukuman.
Kata Kunci : penyandang disabilitas, pelecehan seksual