PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK LUAR KAWIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN

Authors

  • Natasya Gracia Salindeho

Abstract

Setiap manusia sejak lahir memiliki hasrat untuk hidup secara teratur, namun persepsi keteraturan tersebut dapat berbeda antar individu. Untuk mencegah pertentangan kepentingan akibat perbedaan persepsi tersebut, diperlukan perangkat patokan berupa norma atau hukum, salah satunya adalah hukum perkawinan. Hukum perkawinan mengatur tata cara pembentukan keluarga dan keturunan, serta menetapkan hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan tersebut. Dalam konteks sosial modern, fenomena pergaulan bebas menyebabkan lahirnya anak di luar perkawinan, yang menimbulkan permasalahan terkait status dan perlindungan hukum anak luar kawin. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), anak luar kawin pada dasarnya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Namun, pengakuan atau pengesahan oleh ayah dapat memberikan hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayahnya, meskipun kedudukan anak tersebut tetap berbeda dengan anak sah, terutama dalam hal waris. Perkembangan hukum di Indonesia, khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, memberikan pengakuan lebih lanjut terhadap hak-hak anak luar kawin, termasuk hubungan waris dengan ayah biologisnya. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi anak luar kawin menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kedudukan dan hak-hak anak luar kawin di Indonesia.

 

Kata Kunci : Hak dan kewajiban, Status anak luar kawin, Hubungan perdata, Implikasi hukum, Perlindungan hukum anak luar kawin

Downloads

Published

2025-09-12

Issue

Section

Articles