KAJIAN YURIDIS PENGAMBILALIHAN TANAH ADAT DALAM PEMANFAATAN TERHADAP PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Authors

  • Elshady Jesifine Rumengan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan keberadaan hak milik adat atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan untuk mengetahui probelematika upaya pengambilalihan tanah adat dalam pemanfaatan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengakuan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat untuk mengatur dan mengurus diri sendiri diatur di dalam peraturan perundangundangan, pengakuan hak masyarakat hukum adat dalam konteks ini bersifat konstitusional sebagaimana dikemukakan di dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945”.  2. Tanah adat merupakan tanah yang mengandung hak ulayat sebagai hak persekutuan bersama masyarakat adat dalam wilayah tersebut, yang didapatkan secara turun temurun secara berkesinambungan oleh anak cucu dari masyarakat adat. Akan tetapi bila ada suatu kepentingan umum yang membutuhkan tanah tersebut maka pemerintah bisa melakukan pembebasan untuk dijadikan lokasi pembangunan fasilitas umum, namun pemerintah harus mengikuti prosedur-prosedur pembebasan tanah yang telah termuat dalam Undang-undang No 2 tahun 2012 serta peraturan pelaksana UU No 19 tahun 2021 yang didalamnya telah dijelaskan tahapan pembebasan tanah serta pemberian ganti kerugian bagi pihak-pihak yang terkena dampak pembebasan tanah guna kepentingan umum tersebut. Sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Kata Kunci : tanah adat, kepentingan umum

Downloads

Published

2025-09-12 — Updated on 2025-09-12

Versions

Issue

Section

Articles