ALASAN PENGHAPUS PIDANA PERBUATAN MENYERANG KEHORMATAN ATAU NAMA BAIK DALAM BENTUK INFORMASI/DOKUMEN ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan rumusan tindak pidana (delik) dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; dan untuk mengetahui alasan penghapus pidana menurut Pasal 45 ayat (7) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan rumusan tindak pidana (delik) dalam Pasal 45 ayat (4) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu sebagai tindak pidana yang unsur- unsurnya: 1) Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana); 2) Dengan sengaja (unsur kesalahan); 3) Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal (unsur perbuatan); 4) Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (unsur tujuan); 5) Dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik (unsur objek); dan 6) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A (unsur penunjukan pada dasar normatif); di mana penjelasan Pasal 27A menekankan pada perbuatan menista dan/atau memfitnah. 2. Alasan penghapus pidana menurut Pasal 45 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 merupakan alasan penghapus pidana khusus untuk tindak pidana Pasal 45 ayat (4) yang alasan-alasannya, yaitu berupa untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri, mengikuti rumusan alasan penghapus pidana dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP.
Kata Kunci : penghapus pidana, menyerang kehormatan