MENYEBARLUASKAN PORNOGRAFI SEBAGAI BAGIAN DARI TINDAK PIDANA PASAL 29 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG NOMOR 41/PID.B/2024/PN PDP)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan rumusan tindak pidana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan untuk mengetahui pemidanaan menyebarluaskan pornografi sebagai bagian dari tindak pidana Pasal 29 Undang-Undang Pornografi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan rumusan tindak pidana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 2. Pemidanaan menyebarluaskan pornografi sebagai bagian dari tindak pidana Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dalam praktik putusan pengadilan, antara lain Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 41/Pid.B/2024/PN Pdp Tanggal 29 Agustus 2024, ditafsirkan sebagai mencakup perbuatan mengirimkan foto-foto pornografi dari korban kepada teman-teman dan keluarga korban melalui aplikasi Facebook Messenger sehingga foto tersebut yang pada mulanya hanya berada pada handphone Terdakwa menjadi beredar atau tersebar ke beberapa orang lainnya.
Kata Kunci : menyebarluaskan, pornografi