KAJIAN HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM MENGELOLA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan Pemerintah dalam mengelola Pertambangan Mineral dan Batubara menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan bagaimana penerapan kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batubara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemerintah pusat mempunyai kewenangan dalam hal penguasaan mineral dan batubara, yaitu terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara. Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam pengelolaan pertambangan bersumber dari delegasi Pemerintah Pusat. 2. Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan Pertambangan Batubara dimana Pemerintah perlu ikut campur dalam menangani suatu pertambangan, pertama, karena sumber alam bersifat tidak diperbarui, sehingga pembangunan keberlanjutan terhambat karena tersusut habis sumber alam pertambangan. Dalam hal ini pemerintah berperan dalam mengatur penggunaan pendapatan yang diperoleh dari hasil tambang yang seharusnya digunakan untuk diverifikasi kegiatan ekonomi yang bertumpu pada sumber alam yang diperbarui.
Kata kunci: Kajian Hukum, Kewenangan Pemerintah, Mengelola Pertambangan Mineral Dan Batubara.