TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA PROPERTI DALAM PEMANFAATAN KEGIATAN ILEGAL
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai tinjauan hukum terhadap perjanjian sewa-menyewa properti yang dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Perjanjian sewa-menyewa pada dasarnya merupakan perjanjian sah menurut KUHPerdata yang memberi hak bagi penyewa untuk menikmati suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan harga sewa. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan penyalahgunaan properti yang disewa untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti narkotika, perjudian, prostitusi, maupun tindak pidana lainnya. Hal ini menimbulkan persoalan mengenai keabsahan perjanjian, tanggung jawab hukum pemilik maupun penyewa, serta perlindungan hukum yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai perjanjian sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548–1600 KUHPerdata serta prinsip umum perjanjian pada Pasal 1313, 1337, 1338, dan 1339 KUHPerdata. Suatu perjanjian sewa-menyewa dapat dinyatakan batal demi hukum apabila objek atau tujuan penggunaannya bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun kesusilaan. Perlindungan hukum bagi pemilik properti diberikan sepanjang ia dapat membuktikan itikad baik dan ketidaktahuan terhadap penggunaan properti untuk kegiatan ilegal. Sebaliknya, pemilik dapat dimintai pertanggungjawaban perdata maupun pidana apabila lalai melakukan pengawasan atau terbukti turut serta.
Faktor utama terjadinya pemanfaatan properti untuk kegiatan ilegal adalah kurangnya pengawasan pemilik, tidak adanya perjanjian tertulis yang jelas, lemahnya verifikasi identitas penyewa, serta adanya penyalahgunaan asas kebebasan berkontrak oleh pihak penyewa. Oleh karena itu, disarankan agar perjanjian sewa dibuat secara tertulis dengan klausul larangan penggunaan untuk kegiatan ilegal, serta ditunjang dengan pemeriksaan identitas penyewa secara cermat.
Kata Kunci: Perjanjian Sewa-Menyewa, Properti, Kegiatan Ilegal, Perlindungan Hukum.