TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan hukum yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2014 terkait pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan untuk mengetahui mekanisme PERMA No. 1 Tahun 2014 telah memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 telah memberikan dasar hukum dan teknis yang kuat dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu di pengadilan. PERMA ini mengatur tentang Pemberian bantuan hukum meliputi Layanan Pembebasan Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan. Kemudian tentang Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan tingkat peninjauan kembali. 2. Mekanisme pemberian akses bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu di pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014. Pada masing-masing layanan tersebut, telah ditetapkan syarat administratif yang harus dipenuhi, antara lain dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen pendukung lain yang relevan. Kata Kunci : bantuan hukum, masyarakat tidak mampu