TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Abstract
Penelitian ini yang berjudul “ Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Hewan Menurut Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan”, bertujuan untuk menganalisis
pengaturan dan penerapan Tindak Pidana Penganiayan Terhadap hewan. Tindak Pidana Penganiayaan
Hewan yang terjadi saat ini. Dengan adanya perlakuan yang tidak lazim terhadap hewan dengan cara
melakukan penganiayaan hanya untuk kesenangan dan melampiaskan amarahnya, maka diperlukan
penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan. Tujuan dari penulisan karya ilmiah
ini adalah untuk mengetahui penerapan. hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan yang
menyebabkan kematian dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak
pidana penganiayaan hewan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang
Undang lainnya. Metode Penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang dan literatur-literatur terkait. Kesimpulan yang
dapat ditarik dari karya ilmiah ini adalah penjatuhan hukuman untuk pelaku tindak pidana penganiayaan
hewan saat ini telah diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Walaupun sudah ada regulasi yang
mengatur tentangnya, namun masih sering ditemukan praktik praktik pelanggarannya. Maka diperlukan
penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan sesuai dengan ketentuan hukum yang
ada saat ini.
Kata kunci :Tindak Pidana, Penganiayaan Hewan