MENYEDIAKAN JASA PORNOGRAFI SEBAGAI TINDAK PIDANA PASAL 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana menyediakan jasa pornografi dalam Pasal 30 Undang-Undang Pornografi; dan untuk mengetahui pemidanaan menurut Pasal 30 Undang-Undang Pornografi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana menyediakan jasa pornografi dalam Pasal 30 Undang-Undang Pornografi merupakan tindak pidana yang unsur-unsurnya, yaitu: Setiap orang (unsur subjek tindak pidana; Menyediakan (unsur perbuatan); Jasa pornografi (unsur objek tindak pidana); dan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (unsur penunjukan dasar normatif); di mana dalam Pasal 4 ayat (2) ditentukan bahwa perbuatan yang dilarang yaitu menyediakan jasa pornografi yang: menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; menyajikan secara eksplisit alat kelamin; mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. 2. Pemidanaan menurut Pasal 30 Undang-Undang Pornografi memiliki ketentuan khusus terhadap KUHP, yaitu: Penggunan kata dan/atau antara ancaman pidana penjara dengan ancaman pidana denda, sehingga hakim memiliki 3 (tiga) macam pilihan; Adanya ketentuan minimum khusus untuk pidana penjara; dan Adanya ketentuan minimum khusus untuk pidana denda.
Kata Kunci : jasa, pornografi