ANALISIS HUKUM MENGENAI PROSEDUR PENYIDIKAN DAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM KASUS PEMBUNUHAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan penyidikan dan penetapan tersangka menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta menganalisis penerapannya pada perkara pembunuhan dalam Putusan Nomor 271/PID/2024/PT/BDG. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya prosedur penyidikan yang sesuai ketentuan hukum untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya pada kasus pembunuhan yang memiliki dampak serius bagi masyarakat.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, memadukan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari observasi proses penanganan perkara, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, dokumen perkara, literatur hukum, dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP mengatur penyidikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga tindak pidana menjadi terang dan tersangkanya dapat ditemukan. Penetapan tersangka harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Namun, praktik di lapangan masih ditemukan permasalahan seperti lamanya penahanan tanpa kepastian, multitafsir mengenai “bukti permulaan yang cukup”, dan potensi pelanggaran hak tersangka. Studi pada Putusan Nomor 271/PID/2024/PT/BDG mengungkap bahwa meskipun prosedur formal telah dijalankan, terdapat polemik terkait kualitas alat bukti dan keabsahan penetapan tersangka.
Kata Kunci: Penyidikan, Penetapan Tersangka, KUHAP, Pembunuhan, Due Process of Law..