PERLINDUNGAN TERHADAP STATUS HUKUM ANAK ADOPSI DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM PERDATA

Authors

  • Moh. Afdal Djailani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum adopsi anak dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap status anak adopsi dalam hal pewarisan menurut KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum adopsi anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Adopsi anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan berdasarkan adat kebiasaan setempat serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem kewarisan yang dianut oleh KUHPerdata adalah sistem parental atau bilateral namun terdapat juga sistem pewarisan menurut wasiat (testament) sebagaimana ketentuan Pasal 875 KUHPerdata. Seorang anak angkat mempunyai hak mewaris dari orang tua angkatnya seperti halnya seorang anak kandung yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Akibat hukumnya dalam pembagian harta warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal 852 KUHPerdata.

 

Kata Kunci : hak waris, anak, adopsi

Downloads

Published

2025-09-12

Issue

Section

Articles