PIDANA FORMAL ATAS TINDAK PIDANA PEMILU DALAM SIDANG PENGADILAN NEGERI MANADO NO. REG. PERKARA: 138/PID.SUS/2024/PN MND.

Authors

  • Dea Audieta Thenu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas waktu masing-masing sub sistem dalam menangani perkara pidana pemilu menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan untuk mengetahui Penerapan hukum pidana formal oleh hakim pengadilan negeri Manado dalam perkara pidana No.138/Pid.sus/2024/PNMnd. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Penyidikan dilakukan paling lama 14 hari sejak laporan diterima, Penuntutan dilakukan  paling lama 5 hari setelah berkas dari penyidik dinyatakan lengkap, Selanjutnya Pengadilan Negeri wajib mengadili dan memutus perkara pidana pemilu  paling lama 7 hari sejak berkas perkara diterima dari jaksa penuntut umum. Jadi jika penanganan perkara ditingkat Bawaslu, Gakkumdu (Kepolisian dan Jaksa) yang melampaui batas waktu yang ditentukan, maka perkara tersebut dianggap daluarsa. Tidak terkecuali termasuk Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. 2. Keterlambatan putusan dapat berdampak pada hak-hak terdakwa, terutama dalam konteks pencalonan dan penetapan sebagai anggota legislatif. Jika putusan dijatuhkan setelah proses penetapan calon terpilih, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa lebih lanjut. Pengadilan Tinggi Manado menguatkan putusan PN Manado, meskipun terdapat indikasi keterlambatan dalam menjatuhkan putusan, Putusan PN Manado Nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd tetap dianggap sah dan mengikat secara hukum, terutama setelah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado. Namun, keterlambatan tersebut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu dalam proses peradilan pemilu untuk menjaga integritas dan kepastian hukum dalam proses demokrasi. 

 

Kata Kunci : tindak pidana pemilu, PN Manado

Downloads

Published

2025-09-12

Issue

Section

Articles