PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI ATAS PENCEMARAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN BERDASARKAN ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Authors

  • Mikhaela Tracy Renata Tuju

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban korporasi atas pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berdasarkan asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Latar belakang penelitian berangkat dari maraknya kasus pencemaran lingkungan oleh korporasi yang menimbulkan kerugian ekosistem dan masyarakat, serta perubahan ketentuan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggeser prinsip strict liability menjadi liability based on fault. Permasalahan penelitian difokuskan pada pengaturan asas strict liability dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta bentuk pertanggungjawaban korporasi atas pencemaran limbah B3.

    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif.

   Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas strict liability dalam Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 memberikan kemudahan pembuktian bagi korban pencemaran lingkungan karena tidak mempersyaratkan pembuktian unsur kesalahan, cukup dibuktikan adanya kerugian dan hubungan kausal dengan perbuatan pelaku. Namun, perubahan norma melalui UU No. 11 Tahun 2020 menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” sehingga penerapannya kembali pada prinsip pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan, yang berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi korban. Bentuk pertanggungjawaban korporasi dalam kasus pencemaran limbah B3 meliputi tanggung jawab perdata berupa ganti rugi, tanggung jawab administratif berupa sanksi pencabutan izin atau perintah pemulihan lingkungan, serta tanggung jawab pidana sesuai ketentuan UUPPLH dan Perma No. 13 Tahun 2016.

Kata Kunci: pertanggungjawaban korporasi, limbah B3, strict liability, pencemaran lingkungan.

Downloads

Published

2025-09-12

Issue

Section

Articles