PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI KELURAHAN IMANDI KECAMATAN DUMOGA TIMUR KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

Authors

  • Veronika Ruru

Abstract

Indonesia sebagai negara kaya sumber daya alam memiliki potensi besar di sektor pertambangan, salah satunya tambang emas. Namun, kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi masalah serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Salah satu wilayah yang terdampak adalah Kelurahan Imandi, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow. Kegiatan PETI di wilayah ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri yang tidak terkendali, mencemari lahan pertanian dan sumber air masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap PETI dan hambatan-hambatan yang dihadapi, serta menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum optimal karena lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Diperlukan langkah konkret dan sinergi antar pemangku kepentingan untuk mengatasi aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Kata Kunci: Pertambangan Emas Ilegal, Penegakan Hukum, Pencemaran Lingkungan, Kelurahan Imandi, Hukum Lingkungan

Downloads

Published

2025-09-15

Issue

Section

Articles