TINJAUAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA IZIN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU NOMOR 284/PID.B/2024/PN KTG)

Authors

  • Mohamad Fatur R. G. Mailangkay

Abstract

Tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemberi fidusia (debitur) dengan cara mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau menyewakan barang yang dijadikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (kreditur). Penelitian ini mengkaji tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 284/Pid.B/2024/PN Ktg. Permasalahan utama yang dianalisis adalah bagaimana pengaturan dan penerapan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin Studi Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 284/Pid.B/2024/PN. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan. Data diperoleh melalui riset kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, doktrin, serta analisis terhadap putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin kreditur merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menegaskan larangan pengalihan, pengalihan hak, maupun pembebanan ulang terhadap objek jaminan fidusia tanpa seizin pemegang fidusia. Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, karena adanya unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam perjanjian pembiayaan. Dalam Putusan PN Kotamobagu Nomor 284/Pid.B/2024/PN Ktg, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur. Dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan ilmu hukum pidana ekonomi, serta secara praktis menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, kreditur, dan masyarakat agar lebih memahami implikasi hukum dari pengalihan objek fidusia tanpa izin.

Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Pengalihan Tanpa Izin, Tindak Pidana

Downloads

Published

2025-09-15

Issue

Section

Articles