TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan hukum terhadap penganiayaan hewan dan untuk mengetahui sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Saat ini, landasan utamanya adalah Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penganiayaan ringan dan berat terhadap hewan, serta memungkinkan perampasan hewan yang dianiaya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga memberikan payung hukum tambahan, khususnya terkait dengan kesejahteraan hewan dan larangan penganiayaan yang mengakibatkan cacat atau ketidakproduktifan. 2. Sanksi pidana yang berlaku yaitu pada Pasal 302 KUHP sebagai landasan utama memberikan ancaman pidana, baik untuk penganiayaan biasa maksimal 3 bulan penjara atau denda empat juta lima ratus ribu rupiah (Rp. 4.500.000) maupun penganiayaan berat yang menyebabkan kematian atau cacat maksimal 9 bulan penjara atau denda tiga ratus ribu rupiah (Rp. 300.000). Meskipun ada penyesuaian denda melalui PERMA, ancaman penjara yang singkat ini seringkali dianggap belum memberikan efek jera yang optimal bagi pelaku. Sanksi dalam UU Sektoral Memberikan Alternatif yang Lebih Tegas: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menawarkan sanksi yang lebih berat, yaitu pidana kurungan minimal 1 bulan hingga 6 bulan dan/atau denda minimal satu juta rupiah (Rp1.000.000) hingga lima juta rupiah (Rp5.000.000) untuk penganiayaan yang mengakibatkan cacat atau ketidakproduktifan terhadap hewan.
Kata Kunci : tindak pidana penganiayaan hewan