PENYADAPAN TERHADAP KEPALA NEGARA DITINJAU DARI HUKUM DIPLOMATIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Bagaimana penyadapan terhadap kepala negara dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan dampak hubungan diplomatik yang ditimbulkan dari kasus penyadapan yang dilakukan terhadap kepala negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penyadapan terhadap kepala negara termasuk dalam pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan merupakan isu yang sangat rumit dalam hukum diplomatik. Meskipun ada sebagian justifikasi untuk tindakan ini dalam konteks keamanan nasional, penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan norma-norma hukum internasional yang berlaku. 2. Penyelesaian sengketa internasional melalui jalur diplomatik termasuk isu penyadapan terhadap kepala negara dapat dilakukan secara damai merupakan hal yang harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi karena dengan penyelesaian secara damai tidak akan menimbulkan kekerasan ataupun korban jiwa bagi negara yang saling bersengketa.
Kata Kunci : penyadapan, kepala negara, hukum diplomatik