PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA KORBAN PENGANIAYAAN OLEH PETUGAS PEMASYARAKATAN (Putusan Nomor 242/Pid.B/2023/PN Nnk)

Authors

  • Fitri Umadji

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap narapidana yang mendapatkan penganiayaan di lembaga pemasyarakatan dan untuk mengetahui sanksi terhadap petugas yang melakukan penganiayaan terhadap narapidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan telah memberikan perlindungan yang jelas dan komprehensif terhadap hak-hak narapidana, termasuk hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Perlindungan hukum yang dimaksud mencakup upaya preventif seperti pengawasan internal, pembinaan yang terencana, serta pengaturan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan standar sesuai Hak Asasi Manusia (HAM). 2. Dalam kasus ini sanksi terhadap pegawai yang melakukan tindak pidana penganiayaan menunjukkan bahwa hukum yang ada baik bersumber dari KUHP khususnya Pasal 351 ayat (3) maupun peraturan internal seperti Permenkumham Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan dasar hukum yang tegas untuk menjatuhkan sanksi terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Pemasyarakatan. Kata Kunci : perlindungan hukum, narapidana

Downloads

Published

2025-09-15

Issue

Section

Articles