TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PRAKTIK POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Ryanheart Timothy Johtam

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mencegah dan menindak praktik politik uang pada pemilihan umum dengan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 78/PID/2024/PT MND. Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius yang dapat merusak integritas demokrasi dan menurunkan kualitas pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap peraturan perundang undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan strategis dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap praktik politik uang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan Pengadilan Tinggi Manado menegaskan pentingnya penerapan hukum yang konsisten dalam menangani kasus politik uang agar dapat memberikan efek jera serta menjaga keadilan dan legitimasi hasil pemilu. Dengan demikian, penelitian ini menekankan perlunya penguatan peran Bawaslu, harmonisasi regulasi, serta peningkatan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik politik uang. Kata Kunci : Bawaslu, Politik Uang, Pemilu, Kewenangan, Penegakan Hukum.

Downloads

Published

2025-09-17

Issue

Section

Articles