PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN KONTEN PORNOGRAFI DENGAN MOTIF BALAS DENDAM DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Dhea Mirana Putri Ganny

Abstract

Penyebarluasan konten pornografi dengan motif balas dendam atau revenge porn merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi seiring perkembangan teknologi informasi. Tindakan ini tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan kehormatan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebarluasan konten pornografi dengan motif balas dendam berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Kendati demikian, hambatan kerap muncul pada aspek pembuktian, terutama terkait keaslian konten, motif pelaku, serta keberanian korban untuk melapor. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, dan masyarakat dalam mencegah serta menindak pelaku, serta penguatan regulasi yang lebih spesifik untuk mengakomodasi karakteristik revenge porn di ranah hukum Indonesia.

 

Kata Kunci: Penegakanb Hukum, Tindak Pidana  Penyebarluassan Pornografi, dan Perbuatan Balas  Dendam

Downloads

Published

2025-09-17

Issue

Section

Articles