PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENJUALAN SATWA SATWA DILINDUNGI BURUNG NURI DI TALAUD (STUDI PUTUSAN NOMOR 239///Pid/B./LH: 2021/PN.MND)
Abstract
Indonesia Sebagai negara yang memiliki wilayah daratan dan lautan yang luas,meyimpan kekayaan alam yang indah di dalamnya. Bukan hanya selesai hasil bumi, ataupun flora, Namun juga Beragam akan fauna dan satwa, Beberapa Satwa di Indonesia di lindungi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, salah Satunya melalui undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber days alam dan ekosistem nya , Salah Satunya hewan yang dilindungi yaitu Burung nuri. Namun pada Kenyataannya , Satwa tersebut Dikenakan karena kindahannya , sering kali di buruh, dan di perjual belikan, secara ilegal untuk sebagai hewan peliharaan, seperti sebuah perkara yang terjadi di Talaud , Provinsi Sulawesi Utara, yang telah diputuskan melalui nomor putusan . 239/PID//.B/LH/2021/PN.MND
Teori ingkungan hidup yang barpusat pada kehidupan Menurut Albert Schweitzer menyatakan , Bahwa penghargaan harus di lakukan manusia, tidak hanya pasa diriinya sendiri , tetapi kepada semua orang kepada bentuk kehidupan . Paul taylor berpendapat, bahwa manusia adalah salah satu anggota dari satu komunitas, sama seperti makluk hidup lainnya. Manusia bukan anggota komunitas yang di pandang sebagai segala kelebihan dan kekurangan.
Kata Kunci: Burung Nuri,Penegakan hukum, Pperlindungan satwa liar,, Di Talaud. Peraturan Daerah.