PENERAPAN ASAS NON-DISKRIMINASI BERDASARKAN GATT/WTO AGREEMENT DALAM PERDAGANGAN MOBIL NASIONAL

Authors

  • Meili Prisca Sumelang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perdagangan mobil nasional dan untuk mengetahui penerapan asas non-diskriminasi berdasarkan GATT/WTO Agreement. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pada dasarnya, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk berpartisipasi dalam upaya pembangunan nasional, termasuk di sektor industri otomotif. Namun demikian, kebijakan mengenai program mobil nasional yang diberlakukan tidak sepenuhnya memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) serta Persetujuan WTO. 2. Penerapan asas nondiskriminasi dalam konteks perdagangan mobil nasional di Indonesia mengalami tantangan serius, khususnya pada masa diberlakukannya kebijakan mobil nasional melalui proyek Timor pada akhir 1990-an. Asas nondiskriminasi dalam GATT tercermin dalam prinsip Most-Favoured-Nation (MFN) yang terdapat dalam Pasal I GATT serta National Treatment dalam Pasal III, yang keduanya menuntut agar negara anggota memperlakukan produk asing secara adil dan setara tanpa memberikan keistimewaan sepihak kepada produk domestik. Kejadian ini menjadi preseden penting bagi Indonesia untuk tidak mengulangi kebijakan proteksionis yang melanggar komitmen internasional, dan justru mendorong perumusan kebijakan industri yang kompetitif dan inklusif. Kata Kunci : asas non-diskriminasi, perdagangan mobil nasional

Downloads

Published

2025-09-17

Issue

Section

Articles