PERAN KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA DALAM PERSAINGAN DAGANG DI E-COMMERCE

Authors

  • Junior Korengkeng

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan-hambatan dagang dalam persaingan usaha danuntuk mengetahui peran KPPU dalam mengawasi persaingan usaha di sektor e-commerce. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hambatan-hambatan dagang di Indonesia, baik berupa tarif maupun non-tarif, sejatinya dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri. Namun, dalam praktiknya, berbagai kebijakan tersebut sering disalahgunakan atau diterapkan secara diskriminatif, sehingga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Hambatan seperti TKDN yang dipaksakan, kuota impor tertutup, prosedur bea cukai yang tidak transparan, subsidi tidak merata, serta standar teknis yang tidak konsisten, memberi keuntungan tidak adil kepada segelintir pelaku usaha tertentu—terutama yang memiliki akses politik—dan merugikan pelaku usaha lain, baik asing maupun domestik yang lebih kecil. 2. Kewenangan KPPU untuk menerima laporan, menyelidiki, dan menjatuhkan sanksi administratif menjadi instrumen vital untuk mencegah distorsi pasar. Namun, efektivitasnya di era digital bergantung pada adaptasi regulasi UU No. 5 Tahun 1999 agar relevan dengan perkembangan teknologi, seperti pengaturan terkait data, algoritma, dan dominasi platform besar.

 

Kata Kunci : persaingan dagang, e-commerce, KKPU

Downloads

Published

2025-09-17

Issue

Section

Articles