PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAKAN EXTRA JUDICIAL KILLING OLEH APARAT KEPOLISIAN
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan kepastian dan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip fundamental dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam penegakan hukum pidana. Diskresi kepolisian merupakan kewenangan yang diberikan kepada aparat dalam mengambil keputusan pada situasi tertentu demi kepentingan umum. Namun, kewenangan ini kerap menimbulkan persoalan ketika digunakan secara berlebihan hingga berujung pada tindakan extra judicial killing, yaitu penghilangan nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum yang sah. Fenomena tersebut tampak dalam kasus penembakan terhadap warga sipil oleh oknum kepolisian di lokasi tambang ilegal di Minahasa Tenggara, yang memunculkan pertanyaan mengenai batasan penggunaan kekuatan oleh aparat serta pertanggungjawaban hukum yang melekat pada tindakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan extra judicial killing oleh aparat kepolisian berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta menelaah pertanggungjawaban hukum atas tindakan tersebut. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembaharuan regulasi dan implementasi prinsip hak asasi manusia dalam penggunaan kekuatan kepolisian.
Kata Kunci : Extra Judicial Killing; Diskresi Kepolisian; Pertanggungjawaban Hukum; Hak Asasi Manusia; Penggunaan Kekuatan Kepolisian.