PERLINDUNGAN HAK PEKERJA TERHADAP KEBIJAKAN WAKTU ISTIRAHAT BERDASARKAN PP 35 TAHUN 2021
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tentang waktu kerja dan waktu istirahat sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi pekerja. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan berbagai pelanggaran terhadap hak istirahat pekerja, seperti lembur berlebih, tidak diberikannya cuti, hingga jadwal kerja yang melanggar ketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan perlindungan hukum terhadap hak waktu istirahat pekerja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun norma hukum sudah jelas, pengawasan dan penegakan hukum masih lemah. Diperlukan penguatan lembaga pengawas ketenagakerjaan dan kesadaran hukum dari pengusaha untuk memastikan terpenuhinya hak pekerja atas waktu istirahat secara adil dan proporsional.
Kata kunci: hak pekerja, waktu istirahat, perlindungan hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021