PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Authors

  • Sultan Reyvan Umsohi

Abstract

Peningkatan kegiatan usaha di Indonesia mendorong kebutuhan pembiayaan melalui fasilitas kredit perbankan. Untuk menjamin kepastian hukum, perjanjian kredit perlu dituangkan dalam akta autentik yang dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum. Akta notaris tidak hanya menjadi bukti tertulis yang sempurna, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran serta tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian utang piutang, serta menelaah akibat hukum apabila terjadi pelanggaran atau kesalahan dalam pembuatan akta tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa notaris memegang peranan sentral dalam memastikan keabsahan, kejelasan, dan perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian kredit. Kelalaian notaris, terutama dalam pengikatan jaminan, dapat menimbulkan kerugian bagi bank dan berimplikasi pada tanggung jawab hukum bagi notaris. Oleh karena itu, profesionalisme dan kepatuhan notaris terhadap ketentuan perundang-undangan menjadi faktor penting dalam mencegah sengketa dan menjamin kepastian hukum dalam praktik perbankan.

Kata Kunci: Notaris, Akta Otentik, Perjanjian Utang Piutang, Kepastian Hukum, Perbankan.

 

Downloads

Published

2025-09-18

Issue

Section

Articles