AKIBAT HUKUM PERUBAHAN NAMA PADA AKTA KELAHIRAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (Kajian Penetapan PN Kotamobagu No. 102/Pdt.P/2022/PN Ktg)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan pengaturan perubahan nama pada akta kelahiran dan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan akibat hukum dalam perubahan nama pada akta kelahiran. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perubahan nama seseorang merupakan tindakan hukum yang hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki nama sebelumnya dan dilakukan karena alasan tertentu, seperti penambahan atau pembetulan. Pengaturan mengenai perubahan nama telah mengalami perubahan regulasi. Ketentuan lama seperti yang terdapat dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1961 telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Perubahan nama yang telah ditetapkan melalui Pengadilan Negeri menimbulkan akibat hukum yang signifikan terhadap data administrasi kependudukan seseorang. Nama baru yang disahkan akan menggantikan seluruh elemen data kependudukan yang lama, termasuk akta kelahiran dan dokumen resmi lainnya. Hal ini menjadi perwujudan kepastian hukum dan diakui secara sah oleh negara. Karena itu, perubahan nama dikategorikan sebagai Peristiwa Penting yang wajib dicatat, diumumkan, dan diketahui oleh masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kata Kunci : akibat hukum, perubahan nama