Tinjauan Hukum tentang Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik dalam Mewujudkan Hak Kesetaraan di Indonesia

Authors

  • Arleine Aprilia Totolo

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas sensorik dalam mewujudkan hak kesetaraan di indonesia. Dengan berdasarkan pada implementasi undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas, peraturan pelaksanannya, serta keterkaitannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam instrumen hukum nasional maupun internasional. Dalam hal ini khususnya penyandang disabilitas sensorik yang adalah gangguan pada pendengaran (Tunarungu) dan gangguan pada penglihatan (Tunanetra), yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam akses pendidikan, pekerjaan, layanan publik, dan partisipasi politik akibat keterbatasan fasilitas aksesibilitas serta rendahnya pemahaman di masyarakat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum telah diatur dengan prinsip kesetaraan, pelaksanannya masih belum optimal karena lemahnya pengawasana, minimnya sanksi, dan belum meratanya penerapan desain universal di fasilitas publik. Dalam penelitian ini menyarankan adanya rekomendasi untuk penguatan regulasi turunan, mekanisme pengaduan yang ramah disabilitas, serta peningkatan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk memastikan hak kesetaraan penyandang disabilitas sensorik dapat terwujud secara efektif dab berkelanjutan.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, disabilitas sensorik, hak kesetaraan, aksesibilitas di indonesia

Downloads

Published

2025-09-18

Issue

Section

Articles