TINJAUAN YURIDIS PERIZINAN PERUBAHAN GENDER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ( STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TONDANO NOMOR 98/Pdt.P/2021/PN TNN)

Authors

  • Aprilia Maria Rumengan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan dalam perizinan perubahan Gender menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dan untuk mengetahui alasan dalam Putusan Pngadilan Negeri Tondano Nomor 98/Pdt.P/2021/PN TNN dalam perizinan perubahan Gender pada kasus kelamin ganda. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Secara normatif telah diakomodasi melalui Pasal 56, yang menyebutkan bahwa perubahan jenis kelamin hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Namun, norma tersebut belum dilengkapi dengan peraturan pelaksana yang memadai, sehingga menimbulkan multitafsir, ketidakseragaman penerapan, dan kesulitan teknis dalam implementasi di lapangan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan hambatan administratif bagi individu transgender yang ingin melakukan perubahan data kependudukan. 2. Merupakan bentuk konkret penerapan Pasal 56 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 yang mencerminkan pendekatan progresif dan inklusif terhadap hak identitas gender. Dalam putusan tersebut, pengadilan mengakui hak pemohon untuk mengubah identitas gendernya berdasarkan bukti medis dan psikologis, serta memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Kata Kunci : maladminisrasi, pemerintahan, ombudsman

Downloads

Published

2025-09-18

Issue

Section

Articles